twitter
rss


PERIWAYATAN HADIS DENGAN LAFAL DAN MAKNA
Upik Khoirul Abidin

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Membicarakan  sejarah periwayatan hadis tidak dapat dipisahkan dengan sejarah pertumbuhan dan perkembangan hadis, hal ini disebabkan adanya perbedaan pendapat para ulama dalam penyusunan memperiodesasi pertumbuhan dan perkembangan hadis. Ada yang membagi menjadi tiga periode, yakni masa Rasulullah SAW., sahabat dan tabi’in, masa pen-tadwin-an atau sesudahnya. Dengan adanya periodeisasi ini menandakan bahwa ada perbedaan masa antara perawi satu dengan  perawi lainnya, sehingga dapat menyebabkan perbedaan lafaz hadis yang diterimanya meskipun secara maknanya sama.

Hal ini menyebabkan ada kemungkinan besar perbedaan pula dalam meriwayatkan hadis. Dari berbagai literatur terbukti telah dijelaskan ada dua cara dalam meriwayatkan hadis, yakni periwayatan hadis dengan lafal dan periwayatan hadis dengan makna. Beberapa ulama berpendapat bahwa mayoritas sahabat sangat mengutamakan periwayatan dengan jalan lafal karena cara ini sangat menjaga kwalitas matan hadis. Dilain sisi ada beberapa ulama yang tidak mengaharuskan periwayatan dengan lafal, artinya mereka membolehkan periwayatan hadis dengan cara lain (makna) asalkan periwayat melakukannya denga hati-hati dan tidak merusak dari subtansi matannya.
Namun demikian,di kalangan ulama muncul berbagai perbedaan tentang periwayatan hadis dengan makna. Bagi mereka yang menerimanya berpendapat bahwa jika hadis tidak mungkin diriwayatkan dengan lafal, maka boleh diriwayatkan dengan makna. Bagi yang menolaknya berpendapat bahwa periwayatan hadis dengan makna dikawatirkan akan merusak kwalitas matannya, sebab tidak menutup kemungkinan bagi periwayat terbatasi kemampuannya untuk memahami hadis dari apa yang dimaksudkan oleh Rasulullah.
Lebih jauh untuk memahami periwayatan hadis dengan lafal dan makna serta pro kontra periwayatan hadis dengan makna akan dijelaskan pada pembahasan di bawah ini (bab II) dan juga beberapa contohnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Periwayatan Hadis Dengan Lafal dan Makna
a.       Periwayatan Lafzhi
Periwayatan hadis lafdhi merupakan periwayatan hadis yang lafalnya atau matannya sama seperti yang diwurudkan oleh Rasulullah SAW.[1] Namun hal ini hanya dapat  dilakukan jika mereka (periwayat hadis) benar-benar menghafal hadis yang disabdakan Rasulullah dan kuwat daya ingatannya.
Mayoritas para sahabat menempuh periwayatan hadis melalui jalan ini. Mereka berusaha agar dalam  meriwayatkan hadis benar-benar sesuai dengan yang disampaikan oleh Rasulullah, bukan menurut redaksi mereka. Hal ini dilakukan agar kwalitas matannya terjaga. Bahkan, menurut Ajjaj Al-Khatib, seluruh sahabat menginginkan periwayatan hadis harus melalui jalan ini (periwayatan lafzdi)[2].
Begitu pentingnya priwayatan hadis dengan lafal, umar bin khaththab pernah berkata : “Barang siapa yang mendengar hadis dari rasulullah SAW. Kemudian ia meriwayatkannya sesuai yang ia dengar, maka ia akan selamat.” Ini menjadi bukti bahwa periwayatan hadis dengan lafal sangat diutamakan dalam periwayatan hadis. Ibnu Umar merupakan salah satu sahabat yang sangat menuntut periwayatan hadis dengan lafal, ia sering sekali menegur sahabat yang membacakan hadis yang berbeda dengan yang didengarnya dari Rasulullah meskipun secara subtansial makna matannya sama. Seperti yang dilakukannya terhadap Ubaid bin Amir, suatu ketika ia menyebutkan hadis tentang lima prinsip dasar Islam dengan meletakkan puasa Ramadhan pada urutan ketiga, Ibnu Umar langsung menegurnya dengan menyuruhnya agar puasa Ramadhan diletakkan pada urutan keempat sebagaimana yang ia dengar dari Rasulullah.[3]

b.      Periwayatan Maknawi
Sebagian ulama berpendapat bahwa periwayatan hadis tidak hanya dengan lafal, ada yang membolehkan periwayatan hadis dengan makna, yang artinya periwayata hadis yang matannya tidak sama dengan yang didengarnya dari Rasulullah, tetapi isi atau maknanya tetap terjaga secara utuh sesuai dengan yang dimaksudkaan oleh Rasulullah.[4] Tidak sama dengan Al Qur’an[5] yang tidak boleh diriwayatkan dengan makna. Hadis  merupakan sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW., baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifat beliau.[6] Sehingga dengan demikian periwayatan hadis dengan makna diperbolehkan dengan ketentuan apabila tidak mungkin meriwayatkannya dengan lafaz dan orang yang meriwayatkan itu mengetahui apa yang ditunjuk oleh lafaz Nabi dan bahasanya.
Golongan yang membolehkan ini beralasan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Sulaiman yang mengatakan ia bertanya kepada Rasul, yang artinya: “Hai Rasulullah, sesungguhnya saya mendengar hadis darimu tetapi saya tak sanggup meriwayatkannya menurut apa yang saya dengaryang bisa menambah atau menguranginya barang sehuruf. Maka nabi bersabda : Apabila engkau tidak sampai menghalalkan yang haram dan tidak sampai  mengharamkan yang halal serta maknanya tepat, maka hal itu taka pa-apa.” [7]
Meskipun demikian, para sahabat sangat berhati-hati dalam melaksanakannya. Ibnu Mas’ud misalanya, ketika ia meriwayatkan hadis, ia menggunakan term-term tertentu untuk mengutkan penukilannya, seperti dengan kata qala rasulullah Shallahu alaihi wasallam hakadza (rasulullah SAW. Telah bersabda begini) atau qala Rasulullah shallallahu alaihi wasallam qariban min hadza.[8]
Dalam perkembangannya periwayatan hadis dengan makna mengakibatkan munculnya hadis-hadis yang redaksinya antar satu hadis dengan hadis lainnya berbeda-beda, meskipun makssudnya dan maknanya tetap sama. Hal ini sangat bergantung kepada para sahabat atau generasi berikutnya yang meriwayatkan hadis-hadis tersebut. Sehingga hal ini menimbulkan pro kontra diantara para ulama.
B.     Pro Kontra Periwayatan Hadis Dengan Makna
Sejarah mencatat bahwa periwayatan hadis dengan makna telah terjadi secara besar-besaran, namun ada perbedaan pendapat mengenai konsekuensi-kosekuensi riwayah seperti ini bagi literature hadis. Yang menjadi persoalannya adalah apakah periwayatan hadis dengan makna telah menyebabkan terjadinya kerusakan pada hadis, dan  juga pada Islam atau tidak?. Sebab hadis menjadi sandaran hukum dalam Islam setelah Al-Qur’an. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya pro kontra diantara ulama terhadap periwayatan hadis dengan makna.
Rasyid Ridha[9], ia sangat menentang sikap yang menerima begitu saja sebagian riwayat yang isinya terkesan aneh bagi dirinya. Salah satu argumennya untuk tidak mudah menerima sebagian hadis ini di dasarkan pada kekawatirannya terhadap riwayah bil-ma’na, karena menurutnya kebanyakan perawi hanya meriwayatkat hadis-hadis yang mereka pahami saja, dan terkadang pemahamannya ternyata tidak memadahi.[10]
Sedangkan menurut pendapat Abu Rayyah, riwayah bil-ma’na menyebabkan hilangnya literature hadis yang tak mungkin diperoleh lagi. Ia menegaskan lagi bahwa sangat salah jika beranggapan kalau para perawi adalah kelompok eksklusif terkemuka yang tidak mungkin mengubah sepatah katapun, menambahi sedikitpun, bahkan lupa terhadap matan hadis yang sesuai didengarnya dari Rasulullah. Ia mencontohkan hadis yang berkaitan tentang tasyahhud, menurutnya ada delapan hadis berbeda yang menyangkut masalah tasyahhud diajarkat oleh Nabi kepada delapan sabahat, diantara sahabat tersebut adalah Umar, Abdullah bin Mas’ud, Ibn ‘Abbas, dan ‘Aisyah. Namun yang dianggap paling otoritatif adalah versi Abdullah bin Mas’ud yang berbunyi : “Dengan tanganku di tangannya, Rasul Allah mengajarkan kepadaku tasyahhud, ketika Rasul mengajarkanku surat-surat Al-Qur’an: at-tahiyatu lillah wash-shalatu wath-thayyibat -as-salamu ‘alaika ayyuhan-nabi wa-rahmat Allah wa-barakatuh -as-salamu ‘alaina wa-‘ala ‘ibada Allah ash-shalihin -asy-hadu an la ilaha illa Allah -wa-asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa-rasuluh”[11].
 Mengenahi tasyahhud ini menerut Abu Rayyah semua versi memiliki perbedaan untuk baris-baris pertama tasyahhud, yakni sebelum kata asyhadu. Ia menyatakan, fakta bahwa bagian pokok shalat ini sedemikian terdistorsi, seharusnya permasalahan tasyahhud ini tidak mengalami perbedaan sampai sekarang, sebab hal ini telah dipraktikkan terus-menerus oleh kaum muslim dari dulu hingga sekarang. Namun dengan adanya riwayah bil-ma’na inilah yang menyebabkan adanya perbedaan versi tasyahhud.
Pendapat Abu Rayyah ini telah dibantah oleh Hamzah[12], menurutnya Abu Rayyah tidak memperhatikan konsep tanawwu’ al-‘ibadah  (konsep keanekaragaman ibadah) yang dimasukkan ke dalam Islam oleh Ibn Taimiyyah. Konsep ini memperlihatkan kearifan yang menjadikan landasan semua peraturan Sang pemberi hukum. Misalnya, seseorang bebas memilih dari tujuh cara membaca Al-Qur’an (al-qira’ah as-sab) yang menurutnya paling mudah atau ia senangi. Begitu pula dengan tasyahhud, tidak dipermasalahkan perbedaan bacaan tasyahhud selama syahadah-nya (kesaksian bahwa Allah itu Esa dan Muhammad itu Nabi-Nya) tetap terjaga, sebab Rasulullah-pun telah mengajarkan banyak bacaan yang berbeda, namun secara subtansial hanya mengandung satu makna (syahadah)[13]. Ia membenarkan pendapat Abu Rayyah bahwa membaca tasyahhud merupakan praktik yang senantiasa dilakukan kaum muslimin, namun menurutnya hal itu tidak diucapkannya dengan keras, dari sinilah setiap orang boleh memilih bacaannya sendiri.
Selain Abu Rayyah, diantara ulama yang menolak riwayah bil-ma’na ialah Ibnu Sirin, Abu Bakar al-Razi[14], secara garis besar ulama-ulama berpendapat bahwa riwayah bil-ma’na jurtru akan merusak maksud dari matan hadis dan juga seorang perawi bukanlah sekelompok eksklusif yang tidak menutup kemungkinan mengurangi atau menanmbahi, lupa, lemah ingatanya dalam meriwayatkan hadis. Sedangkan ulama yang membolahkan seperti Ibnu Mas’ud, boleh apabila dalam keadaan darurat karena tidak hafal persis seperti yang diwurutkan Rasulullah, dan harus dengan hati-hati. Sebagian ulama yang lain adalah ulama salaf, ulama khalaf di bidang hadis, fiqh dan ushul fiqh seperti imam empat dengan ketentuanya:pertama, bahwa seorang perawi harus memiliki pengetahuan bahasa arab secara mendalam. Kedua, seorang perawi harus mengetahui perubahan makna bila terjadi perubahan lafal.     
C.     Contoh Periwayatan Hadis Dengan Lafal Dan  Makna
Contoh hadis riwayah bil-lafzhi
من كذب علي متعمدا فليتبوء مقعده من ا لنار
Hadis ini menurut Al-Imam abu Bakar As-Sairi telah diriwayatkan secara marfu’ oleh lebih dari enam puluh sahabat. Tetapi menurut sebagia ahli huffaz, hadis ini diriwayatkan enam puluh dua sahabat. Sedangkan menurut sebagian ulama menyatakan dua ratus sahabat yang telah meriwaytakan hadis ini. Berbeda dengan pendapat Abu Al-Qasim Ibnu Manduh yang mengatakan delapan puluh lebih periwayat hadis ini. Ini artinya dari beberapa pendapat yang ada, dapa tkita simpulkan bahwa hadis ini telah disepakati sebagai hadis riwayah bil-lafzhi. Meskipun jumlah periwayatnya sangat banyak, namun telah diketahui tidak ada perbedaan periwayatan lafalnya.[15]

نزل ا لقران على سبعة اْ حرف
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Turmidzi. Dan juga dua puluh tujuh sahabat yang lain tanpa mengalami pergeseran lafal sedikitpun.[16]
Contoh hadis riwayah bil-ma’na
فعن عو ف بن ما لك ر ضي ا لله عنه قا ل قا ل ر سو ل ا لله صلى ا لله عليه و سلم : "ا  فتر قت ا ليهو د على احد ى و سبعين فر قة فو ا حد ة في ا لجنة و سبعو ن في ا لنار, وافتر قت النصارى على ثنتين وسبعين فرقةفاحدى وسبعين فرقة في الناروواحدةفي الجنة, والذي نفس محمدبيده لتفترقن امتي على ثلاث وسبعين فرقة, واحدةفي الجنةواثنتان وسبعون في النار" قيل:يارسوالله,من هم؟قال:"الجماعة"[17] (رواه ابن ماجه)[18]
عن عبد الله بن عمرو: "ا  فتر قت ا ليهو د على احد ى و سبعين فر قة فو ا حد ة في ا لجنة و سبعو ن في ا لنار, وافتر قت النصارى على ثنتين وسبعين فرقةفاحدى وسبعين فرقة في الناروواحدةفي الجنة, والذي نفس محمدبيده لتفترقن امتي على ثلاث وسبعين فرقة, واحدةفي الجنةواثنتان وسبعون في النار". قلوا: ومن هي يارسول الله؟ قا ل: "ما انا عليه واصحابي"[19]. (رواه الترمذي)[20]
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Maksud dari periwayat hadis dengan lafal adalah diman dalam meriwayatkan hadis tersebut isi hadis atau matannya sama persis dengan apa yang disampaikannya oleh Rasulullah. sedangkan maksud dari riwayh bil-mak’na adalah periwayatan hadis yang isi atau matannya berbeda secara bahasa dari yang disampaikan oleh Rasulullah, namun subtansi hadis tersebut tetap sama.
Meskipun dalam sejarah hadis riwayah bil-ma’na telah diakui terjadi secara besar-besarana, diantara para ulama masih terjadi perbedaan boleh atau tidaknya riwayh bil-ma’na dilakukan. Bagi sebagian ulama yang menolaknya adalah seperti ulama fiqh dan ulama ushul fiqh (Ibnu Sirin dan Abu bakar al-Razi), Abu Rayyah yang menolak riwayah bil-ma’na, dengan argumentasi bahwa riwayah bil-ma’na jurtru akan merusak maksud dari matan hadis dan juga seorang perawi bukanlah sekelompok eksklusif yang tidak menutup kemungkinan mengurangi atau menanmbahi, lupa, lemah ingatanya dalam meriwayatkan hadis. Sedangkan ulama yang membolahkan seperti Ibnu Mas’ud, boleh apabila dalam keadaan darurat karena tidak hafal persis seperti yang diwurutkan Rasulullah, dan harus dengan hati-hati. Sebagian ulama yang lain adalah ulama salaf, ulama khalaf di bidang hadis, fiqh dan ushul fiqh seperti imam empat dengan ketentuanya:pertama, bahwa seorang perawi harus memiliki pengetahuan bahasa arab secara mendalam. Kedua, seorang perawi harus mengetahui perubahan makna bila terjadi perubahan lafal.      








DAFTAR PUSTAKA
G. H. A. Juynboll, The Authenticity Of The Literature Discussions In Modern Egypt, terjemah Ilyas Hasan, Kontroversi Hadis Di Mesir (1890-1960), (Bandung: Mizan, 1999)
Mudasir, Ilmu Hadis, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 1999)
Mahmud Thahhan, Taisir Mushthalah al-Hadis, terjemah, A. Muhtadi Ridwan, Intisari Ilmu Hadis, (Malang: UIN-Malang Pres, 2007)
Sa’id bin ‘Ali bin Wahab al-Khatani, Nurul As-Sunnah Wa Dhulumatil Bid’ah,tp, tt.
Sulaiman Abdullah, Sumber Hukum Islam; Permasalahan Dan Fleksibilitasnya, (Jakarta: Sinar Grafika,1995)



[1] Mudasir, Ilmu Hadis, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 1999), 98.
[2] Ibid., 98.
[3] Ibid., 99.
[4] Ibid., 99.
[5] Al-Qur’an merupakan wahyu dari Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui Malaikan Jibril, sehingga dengan demikian bahasa Al-Qur’an tidak sama dengan bahasa hadis yang boleh diriwayatkan dengan makna.
[6] Ibid., 14.
[7] Sulaiman Abdullah, Sumber Hukum Islam; Permasalahan Dan Fleksibilitasnya, (Jakarta: sinar grafika) 1995,  22-23.
[8] Mudasir., 99.
[9] Seorang teolog ortodoks(kolot; fanatik; kuat memegang kepercayaan/ajaran lamanya) yang memandang kebanyakan hadis yang termaktub dalam kitab-kitab himpunan hadis benar adanya.
[10] G. H. A. Juynboll, The Authenticity Of The Literature Discussions In Modern Egypt, terjemah Ilyas Hasan, Kontroversi Hadis Di Mesir (1890-1960), (Bandung: Mizan, 1999), 168.
[11] Ibid., 169.
[12] Nama lengkap adalah Hamzah bin Habib az-Ziyat al Muqri’ adalah salah satu seorang dari tujuh ahli pembaca al-Qur’an yang terkenal.
[13] Ibid., 170.
[14] Mahmud Thahhan, Taisir Mushthalah al-Hadis, terjemah, A. Muhtadi Ridwan, Intisari Ilmu Hadis, (Malang: UIN-Malang Pres, 2007), 191.
[15] Mudasir, 120.
[16] Ibid., 120
[17] Sa’id bin ‘Ali bin Wahab al-Khatani, Nurul As-Sunnah Wa Dhulumatil Bid’ah,Tp., 7.
[18] Nama lengkapnya Abu Abdullah Muhammad ibn Yazid ibn Majah al-Rabi’i al-Qazwini. Lahir di Qazwini tahun 209 H, wafat pada tahun 273 H. untuk mempelajari hadis ia sampai pergi ke beberapa kota diantara adalah Irak, Hijaz, Syam, Mesir. Tokoh-tokoh hadis yang dijumpainya adalah Abu Bakar ibn Abi Shaibah, Muhammad ibn Abd Allah ibn Rumh, Ahmad ibn al-Azhar, dan Bashar ibn Adam.
[19] Ibid., 7.
[20] Nama lengkapkanya adalah Imam al-Hafiz Abu Isa ibn Saurah ibn Musa ibn al-Dhahak al-Sulami al-Tirmidhi. Lahir di kota Tirmiz pada bulan Dhulhijjah tahun 209 H/824 M dan wafat pada tahun 279 H. Ia belajar hadis sudah sejak kecil, dan beberapa tempat yang didatanginya antara lain Bukhara, Hijaz, Irak, Khurasan. Ia selalu mencatat dan menghafal hadis yang didengarnya dari ulama yang ditemuinya (Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Qutaibah ibn Sa’ad, Ishak ibn Musa, Mahmud ibn Ghailan, Sa’id ibn Abdurrahman, Muhammad ibn Bashar, Ali ibn Hajar, Ahmad ibn Mani’, dan Muhammad ibn al-Musanna.

0 komentar:

Posting Komentar