twitter
rss


KAIDAH-KAIDAH TAFSIR AL-QUR’AN
BAB I
PENDAHULUAN 
A.    Latar Belakang
Al-Qur’an[1] merupakan kitab suci yang dijadikan pedoman paling utama oleh umat Islam, baik dalam syari’ah, mu’amalah, maupun pedoman umat Islam yang lainnya. Untuk itulah semua umat Islam diwajibkan untuk mempelajarinya agar hidupnya tidak tersesat. Namun tidak cukup mudah untuk mempelajari dan memahami isi dari ayat-ayat umat Islam tersebut, karena Al-Qur’an diturunkan dalam bentuk bahasa arab sehingga membutuhkan seseorang (guru) yang kompeten dibidangnya dari segi qiro’ahnya, nahwu sorobnya, tafsirnya, maupun yang laiannya.Sangat banyak sekali ilmu-ilmu untuk mempelajari al-Qur’an, namun pada pembahasan makalah ini akan terfokus pada wilayah kaidah-kaidah tafsir Al-Qur’an yang secara terperinci akan dijelaskan di bab II.

Seseorang yang bisa menjadi mufassir harus benar-benar berkompeten dalam hal-hal yang berhubungan dengan penafsiran, seperti retorika bahasa dan lain sebagainya. Selain itu, Sebelum dan ketika menafsirkan Al-Qur’an, seorang mufassir harus memiliki keperibadian yang terpuji (kualifikasi etik mufassir), yang sudah ditentukan dan disepakati oleh ulama terdahulu. Diantara keperibadian yang harus dipenuhi oleh seorang mufassir, dia harus benar akidahnya dan komitmen terhadap sunnah agama, didalam hatinya tidak terihat kesombongan, cinta dunia, gemar melakukan dosa, Menafsirkan Al-Qur’an untuk menetapkan madhhab yang rusak dengan menjadikan madhhab tersebut sebagai landasan, sementara tafsir mengikutinya.  dan hal-hal lain yang bisa merusak muruahnya.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Prasarat atau Etika Mufassir Al-Qur’an
Untuk mengawali pembahasan ini akan disuguhkan tentang pengertian prasarat atau etika mufassir. Yang dimaksud dengan prasarat prasarat mufassir adalah akhlak dan nilai-nilai ruhiyah yang harus dimiliki oleh seorang mufassir agar layak untuk mengemban amanah dalam menyingkap dan menjelaskan suatu hakikat kepada orang yang tidak mengetahuinya. Para ulama terdahulu, al-salaf al-salih, mengartikulasikan aspek ini sebagai adab-adab seorang alim.[2]
Imam Abu Talib al-Tabary– seperti yang dikutip oleh Khālid Abd al-Rahmān– mengatakan di bagian awal tafsirnya mengenai adab-adab seorang mufassir,
"Ketahuilah bahwa di antara syarat mufassir yang pertama kali adalah benar akidahnya dan komitmen terhadap sunnah agama. Sebab, orang yang tertuduh dalam agamanya yang tidak dapat dipercaya dalam urusan duniawi, maka bagaimana dalam urusan agama? Kemudian ia tidak dipercaya dalam agama untuk meriwayatkan dari seorang alim, maka bagaimana ia dapat dipercaya untuk memberitahukan rahasia-rahasia Allah ta'ala? Sebab ia tidak dipercaya apabila tertuduh sebagai atheis dan ia cenderung akan mencari-cari kekacauan serta menipu manusia dengan kelicikan dan tipu dayanya seperti kebiasaan sekte Batiniyah dan sekte Rafidah ekstrim. Apabila seseorang tertuduh sebagai pengikut hawa nafsu, ia tetap tidak dapat dipercaya karena akan menafsirkan Al-Qur’an berdasarkan hawa nafsunya agar sesuai dengan bid'ahnya seperti kebiasaan sekte Qadariyah. Salah seorang di antara mereka menyusun kitab dalam tafsir dengan maksud sebagai penjelasan paham mereka dan untuk menghalangi umat dari mengikuti salaf dan komitmen terhadap jalan petunjuk".[3]

Sedangkan Imam al-Zarkazy mengatakan:
“Ketahuilah bahwa seseorang tidak dapat memahami makna wahyu dan tidak akan terlihat olehnya rahasia-rahasianya apabila di dalam hatinya terdapat bid'ah, kesombongan, hawa nafsu, atau cinta dunia, atau gemar melakukan dosa, atau lemah iman, atau bersandar pada pendapat seorang mufassir yang tidak memiliki ilmu, atau merujuk kepada akalnya. Semua ini merupakan penutup dan penghalang yang sebagiannya lebih kuat daripada sebagian lainnya.[4]

Melihat apa yang disampaikan oleh al-Zarkazy di atas, al-Suyūty mengomentari: "Saya katakan, inilah makna firman Allah ta'ala,
"سَأَصْرِفُ عَنْ ءَايَاتِيَ الَّذِينَ يَتَكَبَّرُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ ..."
Aku akan memalingkan orang-orang yang menyombongkan dirinya di muka bumitanpa alasan yang benar dari tanda-tanda kekuasaan-Ku.
Mengutib perkataan dari Sufyān bin 'Uyainah yang mengatakan bahwa: Para ulama mengatakan bahwa maksud ayat di atas adalah dicabut dari mereka pemahaman mengenai Al-Qur’an. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim.[5]
Berdasarkan perkataan Imam As-Suyuty di atas, Ahmad Bazawy Al-Dāwy meringkaskan sejumlah adab yang harus dimiliki oleh seorang mufassir, yaitu: 
1.      Akidah yang lurus
2.      Terbebas dari hawa nafsu
3.      Niat yang baik
4.      Akhlak yang baik
5.      Tawadhu' dan lemah lembut
6.      Bersikap zuhud terhadap dunia hingga perbuatannya ikhlas semata-mata karena Allah ta'ala
7.      Memperlihatkan taubat dan ketaatan terhadap perkara-perkara syara' serta sikap menghindar dari perkara-perkara yang dilarang
8.      Tidak bersandar pada ahli bid'ah dan kesesatan dalam menafsirkan
9.      Bisa dipastikan bahwa ia tidak tunduk kepada akalnya dan menjadikan Kitab Allah  sebagai pemimpin yang diikuti.[6]
Sedangkan Manna' Al-Qattan menyebutkan sebelas etika yang harus dimiliki oleh seorang mufassir, yaitu:
1.      Berniat baik dan bertujuan benar
2.      Berakhlak baik
3.      Taat dan beramal
4.      Berlaku jujur dan teliti dalam penukilan
5.      Tawadu' dan lemah lembut
6.      Berjiwa mulia
7.      Vokal dalam menyampaikan kebenaran
8.      Berpenampilan baik (berwibawa dan terhormat)
9.      Bersikap tenang dan mantap
10.  Mendahulukan orang yang lebih utama daripada dirinya
11.  Mempersiapkan dan menempuh langkah-langkah penafsiran secara baik[7]

Dari penjelasan di atas etika mufassir tersebut besifat umum seperti, barakhlak baik, niat yang baik, terbebas dari hawa nafsu, dan lainnya dan ada yang bersifat khusus seperti, Tawadhu' dan lemah lembut, Bersikap zuhud terhadap dunia, dan lainnya. Oleh kedua penulis, Ahmad Bazawy Al-Dāwy dan Manna' Al-Qattan, etika yang khusus tersebut disebutkan secara tersendiri karena dianggap sangat penting dan perlu diperhatikan.
Disisi lain juga bersifat penampilan pribadi (kepribadian) separti, vocal dalam menyampaikan kebenaran, berpenampilan baik, dan bersikap tenang dan mantap. Hal tersebut perlu disebutkan secara khusus, karena menafsirkan Al-Qur’an berbeda dengan memahami Al-Qur’an. Memahami Al-Qur’an hanya bersifat internal, untuk konsumsi sendiri. Sedangkan menafsirkan Al-Qur’an selain bersifat internal–untuk kosumsi sendiri–juga bersifat eksternal, artinya seorang mufassir dalam menafsirkan Al-Qur’an tidak hanya untuk konsumsi sendiri, tetapi juga untuk konsumsi masyarakat umum sehingga etika yang hanya besifat "kepribadian" perlu dimiliki supaya hasil tafsirnya lebih cepat diterma.[8]
Selain itu juga ada beberapa hal yang wajib dihindari mufassir dalam menafsirkan Al-Qur’an, perkara-perkara tersebut adalah:
1.    Terlalu berani menjelaskan maksud Allah ta'ala dalam firman-Nya padahal tidak mengetahui tata bahasa dan pokok-pokok syariat serta tidak terpenuhi ilmu-ilmu yang baru boleh menafsirkan jika menguasainya.
2.    Terlalu jauh membicarakan perkara yang hanya diketahui oleh Allah, seperti perkara-perkara mutashabihat. Seorang mufassir tidak boleh terlalu berani membicarakan sesuatu yang ghaib setelah Allah ta'ala menjadikannya sebagai salah satu rahasia-Nya dan hujjah  atas hamba-hamba-Nya.
3.    Mengikuti hawa nafsu dan anggapan baik (istihsan).
4.    Menafsirkan Al-Qur’an untuk menetapkan madhhab yang rusak dengan menjadikan madhhab tersebut sebagai landasan, sementara tafsir mengikutinya. Akibatnya, seseorang akan melakukan takwil sehingga memalingkan makna ayat sesuai dengan akidahnya dan mengembalikannya pada madhhabnya dengan segala cara. 
5.    Menafsirkan Al-Qur’an dengan memastikan bahwa maksud Allah begini dan begitu tanpa landasan dalil. Perbuatan ini dilarang secara syar'i berdasarkan firman Allah ta'ala,
"...وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ"                                                                                      
Dan (janganlah) mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kalian ketahu.[9]

Lebih terperinci Ahmad Bazawy dalam bukunya “Shuruth al-Mufassir wa Adabuhu” menjelaskan bahwa syarat mufassir secara umum terbagi menjadi dua aspek (aspek pengetahuan dan aspek kepribadian)[10]
Aspek pengetahuan meliputi:
1.      Mengetahui dan memahami bahasa Arab dan ketentuan-ketentuannya(ilmu nahwu dan sharaf). Pemahaman seorang mufassir terhadap bahasa Arab harus dimiliki, karena Al-Qur’an diturunkan dalam bentuk bahasa Arab.
!$¯RÎ) çm»oYø9tRr& $ºRºuäöè% $wŠÎ/ttã öNä3¯=yè©9 šcqè=É)÷ès?  
“Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Quran dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya”.
ôs)s9ur ãNn=÷ètR óOßg¯Rr& šcqä9qà)tƒ $yJ¯RÎ) ¼çmßJÏk=yèム֍t±o0 3 Üc$|¡Ïj9 Ï%©!$# šcrßÅsù=ムÏmøŠs9Î) @ÏJyfôãr& #x»ydur îb$|¡Ï9 ?Î1ttã êúüÎ7B  
“Dan Sesungguhnya Kami mengetahui bahwa mereka berkata: "Sesungguhnya Al Quran itu diajarkan oleh seorang manusia kepadanya (Muhammad)". Padahal bahasa orang yang mereka tuduhkan (bahwa) Muhammad belajar kepadanya bahasa 'Ajam[11], sedang Al Quran adalah dalam bahasa Arab yang terang”.

2.      Mengetahui ilmu balaghah (ma’any, bayan, badi’)
Kaitan ilmu balaghah dalam mentafsirkan Al-Qur’an kerana kajiannya yang berkaitan dengan nilai-nilai kesusastraan dan keindahan yang melekat pada ayat-ayat Al-Qur’an yang dikenal dengan Balaghat al-Qur’an. Namun ilmu balaghah ini dapat diperinci menjadi tiga, yakni: ma’any, bayan, dan badi’. Adapaun pengertiannya Ma’any adalah ketentuan-ketentuan pokok dan kaidah-kaidah yang dengannya diketahui ihwal keadaan kalimat Arab yang sesuai dengan keadaan dan relevan dengan tujuan pengungkapannya. Ilmu Bayan (yang membahas segi makna lafal yang beragam) adalah beberapa ketentuan pokok dan kaidah yang denganya dapat diketahui penyampaian makna yang satu dengan berbagai ungkapan, namun terdapat perbedaan kejelasan makna antara satu ungkapan dengan ungkapan lainnya yang beragam tersebut. Dan yang berikutnya ilmu badi’ adalah ilmu yang membahas tentang keindahan kalimat arab (Ilmu Badi’ adalah suatu ilmu yang dengannya dapat diketahui bentuk-bentuk dan keutamaan-keutamaan yang dapat menambah nilai keindahan dan estetika suatu ungkapan, membungkusnya dengan bungkus yang dapat memperbagus dan mempermolek ungkapan itu,disamping relevansinya dengan tuntutan keadaan.
3.      Mengatahui Ushul Fiqih
Sudah menjadi  kesepakatan para  ulama bahwa ushul fiqih merupakan salah satu sarana untuk mendapatkan hukum-hukum Allah sebagaiman yang dikehendaki oleh Allah dan rasul-Nya, baik yang berkaitan dengan maslah aqidah, ibadah, mu’amalah, ‘uqubah maupun akhlak yang bersumber dari al-Qur’an[12]. Sehingga dengan demikian ushul fiqih sangat membantu bagi mufassir untuk memahami pesan-pesan yang terkandung dalam Al-Qur’an, khusunya yang berkaitan dengan hukum.
4.      Mengetahui Asbab al-Nuzul.
Tidak semua ayat Al-Qur’an mempunyai asbab al-nuzul, akan tetapi sangat perlu untuk mengetahui latar belakang suatu ayat dari ayat-ayat yang memiliki asbab al-nuzul untuk memahami makna dan menyingkap kesamaran yang tersembunyi dalam ayat-ayat yang belum bisa dipahami tanpa mengetahui asbab al-nuzulnya terlebih dahulu.
5.      Mengetahi tentang Nasakh dan Mansukh.
Karena Al-Qur’an diturunka secara berangsur-angsur sesuai dengan peristiwa yang mengiringinya, seperti ayat yang menjelaskan hokum dari komer. Darisini dapat dipahami bahwa seorang mufassir juga harus memahami tentang nasakh dan mansukh. Lebih jelasnya akan dijelaskan pada bagian pembahasan tentang ragam kaidah-kaidah tafsir Al-Qur’an di bawah ini.
B.     Ragam Kaidah Tafsir Al-Qur’an
Melakukan penafsiran Al-Qur’an bukanlah hal sangat mudah, jika penafsiran tersebut tidak berdasarkan kaidah-kaidah  tafsir maka perbuatan tersebut dapat duhukumi sesat[13]. Namun belum ada referensi yang sangat jelas dalam membahas kaidah-kaidah tafsir Al-Qur’an, padahal kaidah-kaidah penafsiran Al-Qur’an merukan hal yang sang urgen dalam memahami teks Al-Qur’an agar tidak terjadi kesalahan dalam penafsiran yang dilakukan seorang mufassir, jika hal itu terjadi sangat fatal akibatnya padda umat Islam. Sebab Al-Qur’an merupakn pedoman pokok bagi seluruh umat Islam.
Al-Qur’an adalah satu-satunya Kitab  Suci yang hidup, karena bukan hanya memperkenalkan apa, siapa dan bagaimana dirinya, dari mana asalnya dan apa isinya saja, melainkan pula menjelaskan  tuntas bagaimana cara memahami atau menafsirkannya. Ada dua macam petunjuk dalam penafsiran Al-Qur’an, yaitu petunjuk tak langsung (indirect) dan petunjuk langsung (direct). Menurut R. Soedewo, Al-Qur’an terdiri dari tiga bagian , yang mana itu merupakan petunjuk tak langsung, yaitu : (1) Ayat tunggal Bismillahhir-rahmanir-rahim, sebagai inti dari saripatinya Al-Qur’an, (2) Al-Fatihah, sebagai saripatinya  Al-Qur’an, dan (3) Al-Qur’annya sendiri  yang terdiri dari 113 surat, yakni surat no. 2 Al-Baqarah (Sapi Betina) sampai No. 114 An-Nas (manusia). Sedang petunjuk langsungnya dinyatakan dalam ayat 3:7 di atas.
Petunjuk langsung
Menurut Ahmad Izzan beberapa kaidah-kaidah tafsir Al-Qur’an yang harus dijadikan pedoman seorang mufassir adalah sebagai berikut[14]:
Pertama, tentang macam-macam ayat. Berkenaan dengan tafsir menafsirkan ayat Quran  Suci dibedakan menjadi dua macam saja, yatu : (1) Muhkhamat, bersifat  menentukan, yakni ayat yang  artinya tak berubah dan tak berganti/ kata muhkamat berasal dari  kata hakama artinya mencegah, lalu dari kata ini digubah  menjadi ahkama artinya (membuat sesuatu menjadi kuat atau stabil) sebagaimana diterangkan  dalam ayat 11:1 bahwa Al-Qur’an itu ”kitabun uhkimat ayatuhu (Kitab yang  ayat-ayatnya bersifat menentukan.” (2) Mutasyabihat, bersifat ibarat, yakni ayat  yang dapat ditafsirkan bermacam-macam, sebagaimana dinyatakan dalam ayat 39: 23 bahwa Al-Qur’an itu ”kitaban mutasyabikan matsani (sebuah Kitab  yang bagian-bagiannya berhubungan erat satu sama lain, yang perintahnya berkali-kali diulang). Kata mutasyabihat (dari kata syibh artinya menyerupai atau mirip) makna aslinya apa yang dalam beberapa bagian serupa atau mirip; oleh  sebab itu dapat ditafsirkan bermacam-macam.
Kedua, sumber tafsir. Menurut H.M. Ghulam Ahmad, rasihuna fil’ilmi (orang yang kuat ilmunya) pada zaman akhir  ini dalam bukunya Barakatud – Du’a sumber tafsir Al-Qur’an ada 7 macam, yaitu:
  1. Al-Qur’an itu sendiri. Tafsirul-qur’an bil-qur’an. Caranya : secara  tekstual, suatu hal  yang sama hanya disinggung dalam suatu ayat diuraikan panjang lebar  di ayat  yang lain. Secara kontekstual, baik  konteks sastranya  maupun sejarahnya. Dalam  konteks sastra lihat ayat-ayat sebelum dan sesudahnya, sedang  dalam konteks sejarahnya lihat budaya  setempat  dan asbabun-nuzulnya. Secara kontentual, lihat isi atau tema Suratnya dan jika perlu kepada induknya, Ummul-Kitab (Al-Fatihah). Adapun contoh ayat yang ditafsiri dengan ayat lainya diantaranya adalah surat al-maidah, 5:1 ditafsiri oleh surat al-maidah, 5:3.[15]
  2. Hadits Nabi. Jika tak menemukan tafsir dalam Al-Qur’an carilah dalam Hadits Nabi, karena Nabi Suci adalah orang  yang menerima langsung dan yang paling tahu akan makna suatu ayat. Hal tersebut di jelaskan olah Allah dalam Al-Qur’an pada surat An.Nahl, 16:44.
ÏM»uZÉit7ø9$$Î/ ̍ç/9$#ur 3 !$uZø9tRr&ur y7øs9Î) tò2Ïe%!$# tûÎiüt7çFÏ9 Ĩ$¨Z=Ï9 $tB tAÌhçR öNÍköŽs9Î) öNßg¯=yès9ur cr㍩3xÿtGtƒ 
“Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka[16] dan supaya mereka memikirkan”.

  1. Atsar Sahabat. Penjelasan  para sahabat Nabi adalah sumber tafsir setelah Hadits, karena mereka yang telah  menghayati dan mendapat pendidikan langsung dari Nabi Suci bagaimana memahami dan mengamalkan ajaran Al-Qur’an. Atsar sahabat ini juga diperjelas dalam  Al-Qur’an
šcqà)Î6»¡¡9$#ur tbqä9¨rF{$# z`ÏB tûï̍Éf»ygßJø9$# Í$|ÁRF{$#ur tûïÏ%©!$#ur Nèdqãèt7¨?$# 9`»|¡ômÎ*Î/ šÅ̧ ª!$# öNåk÷]tã (#qàÊuur çm÷Ztã £tãr&ur öNçlm; ;M»¨Zy_ ̍ôfs? $ygtFøtrB ㍻yg÷RF{$# tûïÏ$Î#»yz !$pkŽÏù #Yt/r& 4 y7Ï9ºsŒ ãöqxÿø9$# ãLìÏàyèø9$#  
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar”.

s)©9 šU$¨? ª!$# n?tã ÄcÓÉ<¨Z9$# šúï̍Éf»ygßJø9$#ur Í$|ÁRF{$#ur šúïÏ%©!$# çnqãèt7¨?$# Îû Ïptã$y Íotó¡ãèø9$# .`ÏB Ï÷èt/ $tB yŠ$Ÿ2 à÷ƒÌtƒ Ü>qè=è% 9,ƒÌsù óOßg÷YÏiB ¢OèO z>$s? óOÎgøŠn=tæ 4 ¼çm¯RÎ) óOÎgÎ/ Ô$râäu ÒOŠÏm§ 
“Sesungguhnya Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang muhajirin dan orang-orang anshar yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan, setelah hati segolongan dari mereka hampir berpaling, kemudian Allah menerima taubat mereka itu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada mereka,

  1. Hati Nurani. Antara hati nurani murni pembicara dengan Al-Qur’an terdapat hubungan mistis yang luas biasa eratnya, karena seperti dinyatakan dalam ayat 30:30 Islam adalah fitraf Allah dan manusia diciptakan atas fitrah itu, maka Islam disebut agama fitrah.
  2. Bahasa Arab dengan kaidah-kaidahnya,  seperti kamus, nahu, sharf, manthiq, ma’ami, dll. Tetapi beliau menyatakan jangan terlalu terpukau di sini, karena Al-Qur’an memiliki cara tersendiri untuk memahaminya.
  3. Sunnatullah di alam kasar. Berulangkali Al-Qur’an menganjurkan  pembacanya agar memperhatikan sunnatullah di alam kasar, karena ada keselarasan dengan sunnatullah di alam rohani.
  4. Ilham, kasyaf dan ru’ya orang Suci, para  mujaddid dan mujtahid. Mereka adalah muthahharun (orang-orang yang disucikan) yang dapat menyentuh.” Al-Qur’an (56:77-80).
Ketiga, dalam menafsirkan ayat mutasyabihat jangan sekali-kali bertentangan dengan ayat mukhamat, yang menurut ayat Suci di atas adalah ”landasan Kitab”. Maksudnya, pokok asasi agama atau kaidah-kaidah agama itu didasarkan atas ayat-ayat muhkamat. Jika didasarkan ayat mutasyabihat manusia tersesat dari jalan yang benar, misalnya doktrin Kristen tentang ketuhanan Isa Almasih (9:30).
Keempat, hal-hal yang zhanni (samar-samar) tak boleh  bertentangan dengan  yang qath’i (pasti). Demikian pula ayat-ayat  yang bersifat khusus, harus dihubungkan dan ditundukkan kepada ayat yang bersifat umum.
Kaidah tafsir tersebut adalah yang paling lengkap diantara kaidah tafsir yang ada, karena  mencakup  berbagai aspek  kehidupan  keagamaan umat  yang sifatnya akliah, ilmiah, sifiyah dan rohaniah selaras dengan fitrah seutuhnya.
C.     Signifikansi Penguasaan Terhadap Kaidah-Kaidah Tafsir Al-Qur’an
Melihat betapa urgennya kaidah-kaidah dalam menafsirkan Al-Qur’an dan dapat dihukumi sesat bagi mufassir yang melakukan kesalahan dalam penafsirannya jika tidak melihat kaidah-kaidah tafsir Al-Qur’an tersebut. Maka dapat disimpulakan bahwa seorang mufassir tidak cukup hanya memiliki syarat atau etika sebagai mufassir, melaikan juga harus memahami dan menguasai kaidah-kaidah tafsir Al-Qur’an agar dalam menafsirkan Al-Qur’an mampu mempertanggung jawabkan dan tidak tersesatkan dalam memahami isi dari ayat-ayat Al-Qur’an tersebut.
Untuk menekuni bidang tafsir, seperti ulasan di atas, seseorang memerlukan beberapa ilmu bantu, diantaranya kaidah-kaidah tafsir. Kaidah ini sangat membantu para mufassir  dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an. Alat bantu lainnya adalah pengetahuan bahasa Arab, karena Al-Qur’an diturunkan menggunakan bahasa tersebut. Selain itu perlu memahami ilmu ushul fiqh. Dengan ilmu ini, seorang mufassir akan memperoleh kemudahan dalam menangkap pesan-pesan Al-Qur’an. Ibn ‘Abbas, yang dinilai sebagai seorang sahabat Nabi yang paling mengetahui maksud firman-firman Allah, menyatakan bahwa tafsir terdiri dari empat bagian: pertama, yang dimengerti secara umum oleh orang-orang Arab berdasarkan pengetahuan bahasa mereka; kedua, yang tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak mengetahuinya; ketiga, yang tidak diketahui kecuali oleh ulama; keempat, yang tidak diketahui kecuali oleh Allah[17]. Harus digaris bawahi pula bahwa penjelasan-penjelasan Nabi tentang arti ayat-ayat Al-Qur’an tidak banyak yang kita ketahui dewasa ini, bukan saja karena riwayat-riwayat yang diterima oleh generasi-generasi setelah beliau tidak banyak dan sebagiannya tidak dapat dipertanggung jawabkan otentisitasnya, tetapi juga “karena Nabi saw. Sendiri tidak semua menafsirkan ayat Al-Qur’an”[18] Sehingga tidak ada jalan lain kecuali berusaha untuk memahami ayat-ayat Al-Qur’an berdasarkan kaidah-kaidah disiplin ilmu tafsir, serta berdasarkan kemampuan, setelah masing-masing memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu[19].
D.    Dependen dan Independensi terhadap Kaidah Penafsiran Al-Qur’an
Pada sub bab ini masih banyak mengandung tanda tanya  apa yang nantinya akan menjadi focus bahasannya. Namun pada makalah ini, pemakalah akan mencoba memfokuskan pembahasannya pada pengaruh dependen dan independensi penguasaannya kaidah tafsir seorang mufassir terhadap hasil tafsirnya.
Dependen
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa, sangat jelas nilai negatifnya jika mufassir dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an tidak memperhatikan kaidah-kaidah tafsir Al-Qur’an, bahkan bisa dihukumi sesat bagi mufassir yang mengabaikan kaidah-kaidah tersebut. Dari sini dapat ditarik benang merah bahwa sikap dependen mufassir terhadap kaidah tafsir  menjadi keharusan dan sangat besar pengaruhnya terhadap kualitas tafsirnya dan dapat dipertanggung jawabkan.
Independensi.
Apakah dampak jika mufassir tidak memenuhi ilmu-ilmu dan kaidah tafsir al-qur’an? Inilah kiranya pertanyaan mendasar yang patut untuk dilontarkan. Sebab jelas sangat fatal akibatnya jika salah satu dari ilmu-ilmu maupun kaidah tafsir al-qur’an tidak dipenuhi oleh mufassir. Kita ambil contoh misalnya penguasaan terhadap asbabu al-nuzul (sebab-sebab turunnya ayat) dan nasikh dan masukh. pertama bagi urgensi asbabu al-nuzul, ‘Uthman ibn Madh’un dan ‘Amru ibn Ma’diyakrib berpendapat bahwa meminum khamr hukumnya boleh dengan dalih ayat 93 surat al-Ma`idah[20]. Seandainya mereka mengetahui sebab turunnya ayat tersebut, niscaya mereka tidak akan berpendapat begitu, karena ayat tersebut turun pada saat khamr diharamkan orang-orang bertanya-tanya, “Bagaimana dengan mereka yang berperang di jalan Allah dan meninggal, sementara mereka meminum khamr yang mana ia merupakan perbuatan keji?” Lalu turunlah ayat tersebut.[21]
Dari uraian di atas, sikap independensi (yang maksudnya tidak memenuhi prasarat mufasiri ataupun tidak mengindahkan kaidah tafsir) mufassir dikawatirkan justru mengurangi kualitas tafsirnya dan bahkan bisa menyesatkan karena kesalahpahaman penafsiran.
BAB III
KESIMPULAN
Dari penjelasan-penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa para mufassir dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an haruslah memenuhi dan memahami sarat-sarat sebagai mufassir dan kaidah-kaidah tafsir serta ilmu-ilmu tafsir Al-Qur’an lainnya. Sebab Al-Qur’an yang diturunkan dalam bentuk bahasa arab dan kaya akan makna kandungannya dari ayat-ayatnya yang selalu hidup, sehingga tidak mudah untuk dipahami dalam kontek kekinian sebagai pedoman hidup umat Islam yang terus berkembang, bukan berarti Al-Qur’an tidak dapat dipahami, melainkan memerlukan perangkat-perangkat (ilmu Al-Qur’an) untuk memudahkan memahaminya agar tidak terjadi kesalahan dalam menafsirkannya.











DAFTAR PUSTAKA
Ak (al), Khālid Abd al-Rahmān, Usūl al-Tafsīr wa Qawā'iduh, Bairut: Dār al-Nafāis, 1986.  
Asanī  (al), Muhammad ibn ‘Alwī al-Mālikī, Zubdah al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur`ān, tp, th,.
Anwar, Rosikhon, Ulumul Qur’an, Bandung: Pustaka Setia, 2006, Cet. III.
Dāwy (al), Ahmad Bazawy, Syurūt Al-Mufassir wa Ādābuh, dalam http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=82245, diakses pada 21 Oktober 2010.
Dhahaby (al), Muhammad Husain, 'Ilm al-Tafsir , Kairo: Dar al-Ma'arif, th,.
Izzan, Ahmad, Metodologi Ilmu Tafsir, th,.
Jafar , Mochammadin, Kaidah Tafsir Al-Qur’an, Tanpa Kategori, 24 Desember 2011
Qattan (al), Manna' Khalil, Mabahith fi 'Ulum al-Qur’an, Kairo: Maktabah Wahbah, 2000.
Rowi, Roem, disampaikan dalam kuliah mata kuliah studi Al-Qur’an, (IAIN Sunan Ampel: jurusan tafsir hadis), 06, November, 2010, dikutip dari makalah.
Suyyuty (al), Jalāl al-Din, al-Itqan fi 'Ulum al-Qur’an. Juz II, Bairut: Dār al-Fikr, 1996.
Shafe’I, Rahmat. Ilmu ushul Fiqih, Bandung: CV. Pustaka Setia, 1999,
Shihab, M. Quraish, Tafsîr al-Mishbâh Vol.I, Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Zahaby (al), Muhammad Husain, Al- Tafsir, Kairo: Darul Hadist, 2005.
Zarkazy (al), Muhammad ibn Abd Allah, al-Burhān fi 'Ulūm al-Qur’ān. Juz II. Kairo: Dār al-Turāth, th,.


[1] Al-Qur'an, sebagaimana didefinisikan ulama ushul, ulama fiqih, dan ulama bahasa adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi-Nya (Muhammad SAW) yang lafazh-lafazhnya mengandung mukjizat, membacanya mempunyai nilai ibadah, diturunkan secara mutawatir, dan ditulis pada muskhaf, mulai dari awal surat Al-Fatihah samapi akhir surat An-Nas, Lihat Rosikhon Anwar, Ulumul Qur’an,(Bandung: Pustaka Setia, 2006), Cet, III, 11
[2]M. Quraish Shihab, Tafsîr al-Mishbâh Vol.I, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), 119.
[3]Khālid Abd al-Rahmān al-'Ak, Us}ūl al-Tafsīr wa Qawā'iduh (Bairut: Dār al-Nafāis, 1986), 189   
[4]Muhammad ibn Abd Allah al-Zarkazy, al-Burhān fi 'Ulūm al-Qur’ān. Juz II. (Kairo: Dār al-Turāth), 180-181
[5]Jalāl al-Din al-Suyyuty, al-Itqan fi 'Ulum al-Qur’an. Juz II, (Bairut: Dār al-Fikr, 1996), 479
[6]Ahmad Bazawy Al-Dāwy, Syurūt Al-Mufassir wa Ādābuh, dalam http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=82245, diakses pada 21 Oktober 2010.
[7]Manna' Khalil al-Qattan, Mabahith fi 'Ulum al-Qur’an (Kairo: Maktabah Wahbah, 2000), 323-324.
[8]M. Roem Rowi, disampaikan dalam kuliah mata kuliah studi Al-Qur’a>n, (IAIN Sunan Ampel: jurusan tafsir hadis regular semester satu), 06, November, 2010
[9]Muhammad H{usain al-dhahaby, 'Ilm al-Tafsi>r (Kairo: Da>r al-Ma'a>rif), 58
[10] Ahmad Bazawy adh-dhawy, Shuruth al-Mufassir wa Adabuhu” dalam http://syababmuslim.multiply.com/jurnal/item/(7 Oktober 2011), 1.
[11] Bahasa 'Ajam ialah bahasa selain bahasa Arab dan dapat juga berarti bahasa Arab yang tidak baik, karena orang yang dituduh mengajar Muhammad itu bukan orang Arab dan hanya tahu sedikit-sedikit bahasa Arab.
[12]  Rahmat Shafe’i. Ilmu ushul Fiqih, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 1999), 24.
[13] Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia (Rakernas MUI) di Jakarta tgl 6 November 2007 memutuskan Sepuluh Kriteria Sesat. Seseorang atau segolongan orang dinyatakan sesat atau menyimpang dari jalan yang benar. Kaidah tafsir al-Qur’an.(23 Desember 2011).
[14]  Ahmad Izzan, Metodologi Ilmu Tafsir, 123-129.
[15]  $ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& ÏŠqà)ãèø9$$Î/ 4 ôM¯=Ïmé& Nä3s9 èpyJŠÍku5 ÉO»yè÷RF{$# žwÎ) $tB 4n=÷FムöNä3øn=tæ uŽöxî Ìj?ÏtèC ÏøŠ¢Á9$# öNçFRr&ur îPããm 3 ¨bÎ) ©!$# ãNä3øts $tB ߃̍ムÇÊÈ  
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu[388]. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
[388] Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan Perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøŠyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ͍ƒÌYσø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ èps)ÏZy÷ZßJø9$#ur äosŒqè%öqyJø9$#ur èptƒÏjŠuŽtIßJø9$#ur èpysÏܨZ9$#ur !$tBur Ÿ@x.r& ßìç7¡¡9$# žwÎ) $tB ÷LäêøŠ©.sŒ $tBur yxÎ/èŒ n?tã É=ÝÁZ9$# br&ur (#qßJÅ¡ø)tFó¡s? ÉO»s9øF{$$Î/ 4 öNä3Ï9ºsŒ î,ó¡Ïù 3 tPöquø9$# }§Í³tƒ tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. `ÏB öNä3ÏZƒÏŠ Ÿxsù öNèdöqt±øƒrB Èböqt±÷z$#ur 4 tPöquø9$# àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYƒÏŠ àMôJoÿøCr&ur öNä3øn=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMŠÅÊuur ãNä3s9 zN»n=óM}$# $YYƒÏŠ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# Îû >p|ÁuKøƒxC uŽöxî 7#ÏR$yftGãB 5OøO\b}   ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÈ  
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini[397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[394] Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.
[395] Maksudnya Ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.
[396] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
[397] Yang dimaksud dengan hari Ialah: masa, Yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.
[398] Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.
[16] Yakni: perintah-perintah, larangan-larangan, aturan dan lain-lain yang terdapat dalam Al Quran.
[17]  Al-Zarkasyi, op. cit. 164.
[18] Muhammad Husain al-Zahaby, Al- Tafsir, (Kairo: Darul Hadist, 2005), 6.
[19] Mochammadin  Jafar , “Kaidah Tafsir Al-Qur’an”, Tanpa Kategori, (24 desember 2011), 2.
[20] }§øŠs9 n?tã šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# Óy$uZã_ $yJŠÏù (#þqßJÏèsÛ #sŒÎ) $tB (#qs)¨?$# (#qãZtB#uä¨r (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# §NèO (#qs)¨?$# (#qãZtB#uä¨r §NèO (#qs)¨?$# (#qãZ|¡ômr&¨r 3 ª!$#ur =Ïtä tûüÏYÅ¡ósçRùQ$# ÇÒÌÈ  
Artinya: “Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka Makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.
[21]Muammad ibn ‘Alwī al-Mālikī al-asanī, Zubdah al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur`ān, 19-20.

0 komentar:

Posting Komentar