twitter
rss

Al-Hulul
Oleh :Upik Khoirul Abidin
 
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pembahasan tetentang tasawuf sampai detik ini masih menjadi isu yang menarik untuk didiskusikan, terutama di kalangan akademisi, meskipun sebenarnya perkembangan tasawuf sudah dimulai sejak  abad pertama dan kedua hijriah, yang mana ajarannya masih bercorak akhlaqi, yakni berupa pendidikan moral dan mental dalam rangka pembersihan jiwa[1] dari pengaruh-pengaruh duniawi.[2] Dengan berbagai literature yang menjelaskan bahwa tidak sedikit tokoh-tokoh sufi yang matinya dibunuh karena ajaran-ajarannya dianggap kontradiktif oleh ulama’-ulama’ fikih. Hal inilah yang membuat menarik ajaran-ajaran tasawuf untuk selalu didiskusikan.
Kemudian memasuki abad ketiga dan keempat, ajaran tasawuf berkembang luas, yang artinya tidak hanya berkutat pada wilayah pendidikan moral dan mental, akan tetapi sudah merambah pada pembahasan tingkah laku dan upaya peningkatan, pengamalan intuitif kepada Allah swt.,  kefanaan dalam realitas mutlak serta pecapaian kebahagiaan.
Pada abab ini pula mulai bermunculan sufi-sufi besar dengan berbagai pengalaman-pengalaman batin yang dialaminya. Sufi-sufi besar tersebut adalah Rubiah al-Adawiyah dengan makhabahnya, Zu al-Nun al-Misri dengan ma’rifanya, Abu Yazid al-Busstami dengan ittihadnya, yang kemudian sosok sufi yang tidak kalah terkenalnya dengan ajaran al-Hululnya, yakni al-Hallaj[3].
Namun pada makalah ini akan terfokus pada ajaran tasawuf al-Hulul yang dipelopori oleh al-Hallaj, yang disajikan dalam 3 pembahasan yakni, biografi al-Hallaj, ajaran al-Hulul al-Hallaj, dan yang ketiga adalah kritik ajaran al-Hulul.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Biografi al-Hallaj
Sebagai pelopor ajaran al-Hulul, al-Hallaj memiliki nama lengkap Abu al-Mughis al-Husain ibn Mansur ibn Muhammad al Baidawi. Cucu dari Muhammad yang mana sebelum kakeknya ini masuk Islam, kakeknya adalah pemeluk agama Majusi penyembah api. Namun juga ada yang mengatakan bahwa al-Hallaj ini keturunan dari Abu Ayyub, salah satu sahabat Nabi Muhammad saw.[4] Dari literature lain al-Hallaj ini memiliki nama lengkap Husein bin Mansur al-Hallaj. Lahir pada tahun 244 H atau 858 M di salah satu kota kecil Persia, yakni kota Baidha.[5]
 Masa kecilnya ia habiskan di kota Wasith dekat dengan Bagdad sampai usia 16 tahun. Diusia 16 ini ia mulai meninggalkan kota Wasith untuk menuntut ilmu kepada seorang Sufi besar dan terkenal, yakni Sahl bin Abdullah al-Tustur di negri Ahwaz. Kemudian setelah belajar di negri Ahwaz ia pergi ke Bashrah dan belajar kepada Amr al-Makki. Yang selanjutnya pada tahun 264 H. ia melanjutkan belajarnya kepada al-Junaid di kota Baghdad yang merupakan seorang sufi besar pula. Selain besar keinginannya mempelajari ilmu kepada tokoh-tokoh Sufi besar dan terkenal, ia juga telah menunaikan ibadah Haji sebanyak tiga kali. Dari sini jelas tidak diragukan bahwa pengetahuan tentang ajaran-ajaran tasawuf tidak diragukan. Ketika tiba di mekah pada tahun 897 M, ia memutuskan mencari jalan sendiri untuk bersatu dengan Tuhan, pada tahun ini bisa dikatakan al-Hallaj tealah memulai pemikiran-pemikirannya tentang bagaiman menyatu dengan Tuhan. Namun setelah ia menemukan cara bersatu dengan Tuhan dan menyampaikan ajaranya kepada orang lain, ia justru dianggap sebagai orang gila, bahkan diancam oleh pengusa Mekah untuk dibunuh, yang akhirnya ancaman tersebut membawanya untuk kembali ke Baghdad.[6]
Dalam perjalanan hidupnya yang dihiasi buah hasil pemikiran-pemikirannya di bidang tasawuf, ia sering keluar masuk penjaran akibat  konflik dengan ulama fikih, konflik tersebut dipicu oleh pikiran-pikiran al-Hallaj yang dianggap ganjil. Ulama fikih yang sangat besar pengaruhnya karena fatwanya untuk memberantas dan membantah ajaran-ajaran al-Hallaj  sehingga ia ditangkap dan dipenjara adalah Ibn Daud al-Isfahani[7]. Tetapi setelah satu tahun dalam pejara, ia dapat meloloskan diri atas bantuan seorang sipir penjara.
Untuk mencari pengamanan atas dirinya, dari bagdad ia melarikan diri ke Sus, suatu wilayah yang terletak di Ahwaz. Kurang lebih empat tahun bersembunyi di kota tersebut, dan tetap tidak mengubah pendiriannya tentang ajaran-ajarannya, akhirnya ia ditangkap kembali dan dipenjarakan selama delapan tahun. Meskipun telah lama hidup dalam penjara, tidak sedikitpun terkurangi pendiriannya atas ajara-ajaranya tersebut. Sehingga pada tahun 309 H/921 M mengharuskan para ulama di bawah pengawasan kerajaan Bani Abbas, masa Khalifah Mu’tashim Billah, untuk mengadakan persidangan yang menghasilkan hukumam mati pada al-Hallaj pada tanggal 18 Zulhijah di tahun yang sama. Seperti yang dijelaskan oleh Arberry, sebelum hukuman mati dilakukan, al-Hallaj sebelumnya dipukuli dan dicambuk, lalu disalib, yang kemudian dipotong kedua tangannya dan kakinya, dipenggal lehernya, dan ditinggalkan tergantung bagian-bagian tubuh itu di pintu gerbang kota Baghdad, dengan maksud untuk menjadi peringatan bagi ulama lainnya yang berbeda pendirian, sungguh sangat sadis pembunuhan yang dilakukan penguasa terhadap matinya seorang sufi ternama. Lebih lanjut, Arberry melukiskan kasus pembunuhan terhadap al-Hallaj sebagai berikut:
“Tatkala dibawa untuk disalib, dan melihat tiang salib serta paku-pakunya, ia menoleh kearah orang-orang seraya berdoa, yang diakhiri dengan kata-kata:”Dan hamba-hamba-Mu yang bersama-sama membunuhku ini, demi agama-Mu dan memenangkan karunia-Mu, maka ampunilah mereka, ya Tuhan, dan rahmatilah mereka. Karena sesungguhnya, sekiranya telah Kuanugerahkan kepada mereka yang telah Kau-anugerahkan kepadaku, tentu mereka takkan melakukan yang mereka lakukan. Dan bila Kusembunyikan dari diriku yang telah Kau-sembunyikan dari mereka, tentu aku takkaan menderita begini. Maha Agung Engkau dalam segala yang Kau-lakukan, dan Maha Agung Engkau dalam segala yang Kau-kehendaki[8]

Terkait kematian al-Hallaj dengan hukuman mati sudah menjadi kesepakan bersama, namun yang sempai sekarang menjadi perdebatan adalah proses pembunuhannya dan sebab-sebab kenapa ia dibunuh, apakah ia dibunuh dengan cara disalib seperti yang digambarkan oleh Arberry, kalau memang iya, betapa kejamnya para penyiksa itu. Kenapa mereka tega melakukan hal tersebut. Apakah benar sebab dijatuhinya hukuman mati karena perbedaan paham dengan ulama fikih yang dilindungi oleh pemerintah? Jika karena hal tersebut, mengapa tokoh-tokoh sufi lain seperti Zun al-Nun al-Misri, Ibn Arabi dan lainnya tidak dijatuhi hukuman mati pula. Hal ini kiranya yang patut dipertanyakan dan layak untuk didiskusikan untuk mencari karena apa al-Hallaj dijatuhi hukuman mati.
Ada versi lain terkait sebab dibunuhnya al-Hallaj, seperti yang dijelaskan harun Nasution. Menurutnya, al-Hallaj dibunuh bukan karena perbedaan pendapat dengan ulama fikih, melainkan karena dituduh memiliki hubungan dengan gerakan Qaramitah[9]. Jika tuduhan itu benar adanya, al-Hallaj, secara pilitis dan idiologis memang salah dan patut dijatuhi hukuman mati, namun jika yang dituduhkan itu hanyalah tuduhan belaka, betapa besar dosa bago orang-orang yang membunuh al-Hallaj. Lantas siapakah yang benar di antara mereka, apakah al-Hallaj ataukah merekan yang membunuhnya, biar keadilah akhirat yang menghakimi dengan seadil-adilnya.
.
B.     Ajaran al-Hulul al-Hallaj
Secara etimologi, kata al-Hulul bentuk masdar dari fi’il : يحل حل yang berati “bertempat di” atau “tinggal di”. Sedangkan kata adalah isim al-makan dari kata la di atas, berarti tempat yang ditempati. Dikaitkan dengan konsep al-Hulul tersebut, maka tubuh manusia dapat disebut mahall[10].
Sedangkan menurut terminology, al-Hulul merupakan ajaran yang menyatakan bahwa Tuhan telah memilih tubuh-tubuh manusia tertentu untuk bersemayam di dalamnya dengan sifat-sifat ketuhanannya, setelah sifat-sifat kemanusiaan dalam tubuhnya dilenyapkan terlebih dahulu.[11] Atau dengan bahasa lain al-Hulul berate Tuhan mengambil tempat dalam tubuh manusia tertentu, yaitu manusia yang telah mampu melenyapkan sifat-sifat kemanusiaanya melalui fana[12].
            Menurut al-Hallaj, mengapa Tuhan dapat mengambil tubuh manusia karena pada diri manusia memiliki dua sifat dasar, yakni sifat lahut (ketuhanan) dan sifat nasut (kemanusiaan), begitu juga dengan Tuhan, yang memiliki sifat kemanusiaannya di samping sifat ketuhanan-Nya. Atas dasar inilah maka sangat mungkin persatuan antara Tuhan dengan manusia bisa terjadi, dan persatuan ini yang disebut al-Hulul (mengambil tempat) oleh al-Hallaj.[13]
Paham yang diyakininya itu berasal dari konsep penciptaan Adam, menurutnya, sebelum Tuhan menciptakan makhluk-makhluk-Nya. Dia hanya melihat dirinya sendiri, yang kemudia dalam kesendiriannya itu terjadi dialog antara dia dengan dirinya sendiri, sebuah dialog yang di dalamnya tiada satupun kata-kata maupun huruf-huruf. Yang dilihatnya hanyalah kemuliaan dan ketinggian Zat-Nya. Zat yang sangat Dia cintai, cinta yang tidak dapat disifatkkan seperti cinta lain, sebuah “cinta” yang menjadikan sebab dari segala sesuatu yang ada (Makhluk-Nya). Kemudian Dia pun mengeluarkan dari yang tiada bentuk copy dari diri-Nya yang mempunyai sifat dan nama-Nya. Bentuk copy ini adalah Adam, Dia menciptakan Adam, kemudian Dia memuliakannya dan mengagungkannya. Dia sangat mencintai Adam, dan dalam diri Adam Allah muncul dalam bentuknya, dengan demikian dalam diri Adam terpancar sifat-sifat yang dipancarkan Tuhan yang pancaran itu berasal dari tuhan sendiri. Sehingga, dapat dipahami bahwa menusia memiliki sifat ketuhanan dalam dirinya[14]. Pendapat al-Hallaj ini juga dipertegas dengan ayat al-Qur’an :
øŒÎ) $oYù=è% Ïps3Í´¯»n=uKù=Ï9 (#rßàfó$# tPyŠKy (#ÿrßyf|¡sù HwÎ) }§ŠÎ=ö/Î) 4n1r& uŽy9õ3tFó$#ur tb%x.ur z`ÏB šúï͍Ïÿ»s3ø9$#  
Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada Para Malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam," Maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia Termasuk golongan orang-orang yang kafir”.(QS. Al-Baqarah, 2:34)

Menurutnya, ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah telah memerintahkan kepada para Malaikat untuk bersujud kepada Adam, karena pada diri Adam Allah telah bersemayam. Keyakinan bahwa Allah telah bersemayam dalam diri Adam ini juga didasari dari sebuah hadis yang sangat berpengaruh di kaangan Sufi, yakni : “Tuhan menciptakan Adam sesuai dengan bentuk-Nya”.
Dari ayat dan hadist tersebut, al-Hallaj berkesimpulan bahwa dalam diri manusia memiliki sifat ketuhanan (lahut) dan sifat kemanusian (nasut). Jika sifat ketuhanan yang ada pada diri manusia dapat bersatu dengan sifat kemanusian pada diri Tuhan, maka terjadilah Hulul, numun untuk mencapai pada tingkatan tersebut, manusia harus terlebih dahulu menghilangkan sifat-sifat kemanusiaanya melalui proses al-fana.
Bukti-bukti lain tentang sifat lahut dan nasut Tuhan adalah syair-syairnya yang berbunyi : “ Maha suci diri Yang sifat kemanusian-Nya. Membukakan rahasia cahaya ketuhanan-Nya yang gemilang. Kemudian kelihatan bagi makhluk-Nya dengan nyata. Dalam bentuk manusia yang makan dan minum”[15].
Selanjutnya, al-Hallaj sebagai pelopor ajaran al-Hulu; dapat dilihat dari beberapa syair-syairnya sebagai berikut:
“Jiwa-Mu disatukan dengan jiwaku. Sebagaiman anggur disatukan dengan air suci. Jika engkau disentuh, aku tersentuh pula. Maka, ketika itu dalam tiap hal Engkau adalah aku”.
Syair lain adalah:
“Aku adlah Dia Yang kucintai. Dan Dia yang kucintai adlah aku. Kami adlah dua jiwa yang menempati satu tubuh. Jika engkau melihat aku, engkau lihat Dia. Dan jika engkau lihat Dia, engkau lihat kami”[16].

Syair-syair ini sebagai bukti bahwa al-Hallaj meyakini jika manusia mampu menghilangkan sifat-sifat kemanusiaannya melalui proses fana, maka ia akan bisa bersatu dengan Tuhan-Nya atau yang dia sebut dengan Hulul.
Ada dua poin yang dapat di ambil dari konsep hulul al-Hallaj ini. Pertama, dengan adanya kata-kata cinta yang dikemukakan al-Hallaj, maka al-Hulul merupakan pengembangan atau bentuk lain dari “mahabbah” yang dipelopori oleh Rabi’ah al-Adawiyah. Kedua, al-Hulul tak lain juga ittihad atau kesatuan rohaniah dengan Tuhan. Akan tetapi menurut Harun Nasution, persatuan rohaniah dengan Tuhan yang dialami Abu Yazid dalam ittihadnya itu berbeda dengan apa yang dialami oleh al-Hallaj (dengan paham al-Hululnya). Jika Abu Yazid bersatu dengan Tuhan-Nya, dia merasa dirinya hancur dan yang ada hanyalah diri Tuhan atau hanya ada satu wujud, yaitu Tuhan. Sedangkan al-Hallaj meskipun saat mengalami Hulul, ia tidak hancur. Hal ini dapat dilihat dari syairnya yang berbunya “ Aku adalah rahasia Yang Maha Benar. Yang Maha Benar bukanlah aku. Aku hanya satu dari Yang Maha Benar. Maka bedakanlah antara kami”. Dari syair ini sangat jelas bahwa dalam ajaran al-Hulul ada dua wujud yang bersatu dalam satu tubuh manusia yang telah dipilih Tuhan untuk ditempatinya.
Perbedaan lain antara ittihad dengan al-hulul adalah Abu Yazid mengalami persatuan dengan Tuhan dengan cara dia naik ke langit, sementtara al-Hallaj mengalami persatuan dengan jalan Tuhan yang turun ke bumi dan bersemayam di dalam dirinya.

C.     Kritik ajaran al-Hulul al-Hallaj
Ajaran al-Hulul yang dibawa oleh al-Hallaj ini masih menua kejanggalan bagi ulama-ulama lain, contohnya Syekh Abu Nashr as-Sarraj, pernah berkata : “Kami mendengar bahwa kelompok aliran al-Hulul berpendapat, bahwa al-Haq swt. Memilih jisim (jasad) yang Dia bertempat di dalamnya dengan makna-makna Ketuhanan (ar-Rububiyyah) dan menghilangkan dari sifat-sifat manusiawi (al-basyariyyah)[17].
Menurutnya, jika pendapat di atas benar, maka aliran al-hulul ini telah melakukan kesalahan dalam madzabnya yang menyatakan bahwa sesuatu yang ada pada sesuatu yang lain itu sejenis dengan sesuatu yang ditempati. Karena yang Haq itu sangatlah berbeda dengan segala sesuatu. Adapun yang Dia tempatkan pada sesuatu tersebut hanyalah bekas dan jejak ciptaan-Nya dan bukti Rububiyyah-Nya. Allah hanya bisa disifati dengan apa Allah sifati untuk diri-Nya, sebagaimana Dia telah memberi Sifat pada Diri-Nya sendiri, hal ini juga dijelaskan dalam al-Qur’an Surat asy-Syura ayat 11 :
t ãÏÛ$sù ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur 4 Ÿ@yèy_ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& $[_ºurør& z`ÏBur ÉO»yè÷RF{$# $[_ºurør& ( öNä.ätuõtƒ ÏmŠÏù 4 }§øŠs9 ¾ÏmÎ=÷WÏJx. Öäïx« ( uqèdur ßìŠÏJ¡¡9$# 玍ÅÁt7ø9$# ÇÊÊÈ  
Artinya: “(Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan- pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan melihat”.

Ayat ini jelas menyatakan bahwa tidak ada satupun yang mampu menyerupai-Nya, jika mereka (penganut al-hulul) masih tidak mampu membedakan antara qudrat (kekuasaan) yang merupakan sifat Kekuasaan (maqadir) dengan bukti-bukti yang menunjukkan akan Kekuasaan Sang Maha Kuasa dan ciptaan Sang Pencipta dan mereka tetap mengamini dengan apa yang mereka pahami, maka mereka dapat dinilai sesat atau kafir atau mereka sebenarnya bukanlah orang-orang yang memiliki cinta sebenarnya (mahabbah), cinta kepada-Nya[18].










BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Aj-Hallaj adalah pelopor ajaran al-Hulul, suatu ajaran yang menyatakan bahwa Tuhan memilih tubuh manusia untuk mensemayam jika manusia tersebut mampu menghilangkan sifat-sifat kemanusiannya (nasut). Sebab manusia memiliki sifat dasar ketuhanan (lahut) begitu juga dengan Tuhan yang memiliki sifat kemanusiaan di samping sifat Ketuhanan-Nya.
2.      Al-Hallaj merupakan Sufi besar dan ternama dijamannya. Dan ia tidak pernah gentar untuk dipenjara, disiksa, bahkan dihukum mati demi mempertahannkan pemikirannya.
3.      Al-Hulul juga merupakan pengembangan dari “mahabbah” yang dipelopori Rabi’ah al-Adawiyah dan juga bentuk lain dari ittihad Abu Yazid, nanum yang membedakan adalah ketika Abu Yazid bersatu dengan Tuhan (sedang mencapai tingkatan ittihad), maka yang terlihat hanya satu yakni Tuhan dan diri Abu Yazid seolah menghilang atau hancur, dan proses ini terjadi dengan cara Abu Yazid naik ke langit. Sementara al-Hallaj ketika mencapai tingkatan hulul, ia tidak hilang atau hancur, melainkan dua wujud yang bersatu dalam satu tubuh. Dan proses ini tercadi dengan cara Tuhan yang turun ke bumi untuk bersemayam di dalam tubuh al-Hallaj.  








DAFTAR PUSTAKA

C. Chittick, William, Tasawuf Di Mata Kaum Sufi, Bandung: Mizan, 2002.
Hawwa, Sa’id, Jalan Ruhani, Bandung: Mizan, 1997, Cet. V.
Nata, Abuddin, Akhlak Tasawuf, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011, Cet. Ke 10.
Nashr as-Sarraj, Abu, Al-Luma’ Rujukan Lengkap Ilmu Tasawuf, Surabaya: Risalah Gusti, 2002.
Suryadilaga, Alfatih dkk, Miftahus Sufi, Yogyakarta: Teras, 2008.
Syihabuddin Umar Suhrawardi, Syaikh, ‘Awarif Al-Ma’arif,  Bandung: Pustaka Hidayah, 1998.


[1] Kata jiwa di dalam Al-Qur’an menggunakan istilah Nafs, lihat William C. Chittick, Tasawuf Di Mata Kaum Sufi, (Bandung: Mizan, 2002), 86. Istilah Nafs menurut kaum sufi memiliki dua makna, petama adalah cakupan makna dari kekuatan amarah dan syahwat (nafsu birahi) dalam diri manusia, atau merupakan dasar sifat-sifat tercela manusia. Yang kedua adalah perasaan halus (lathifah), ia adalah jiwa dan hakikat manusia. Nafs bisa bersifat multidimensi tergantung pada keadaannya, bila ada di bawah “perintah”, sehingga keresahannya meninggalkannya karena bertentangan dengan syahwat, maka itu disebut an-nafsul-muthma’innah (jiwa yang tentram), seperti yang dijelaskan dalam al-qur’an surat al-fajr ayat 27-28 yang artinya: Hai jiwa yang tenang.Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. Lihat Sa’id Hawwa, Jalan Ruhani, (Bandung: Mizan, 1997), 46.
[2] M. Alfatih Suryadilaga, dkk,  Miftahus Sufi, (Yogyakarta: Teras, 2008),163.
[3] Ibid., 164
[4] Ibid., 166
[5] Abudin Nata, Akhlak Tasawuf,(Jakarta:PT Rajagrafindo Persada, 2011), Cet X, 242.
[6] Alfatih, 167
[7] Seorang ulama fikih yang dikenal dengan penganut mazhab Zahiri,yaitu suatu mazhab yang hanya mementingkan zahir nas ayat belaka. Lihat, Abudin Nata, 242.
[8] Ibid., 243.
[9] Qaramitah adalah suatu sekte Syi’ah yang dibentuk oleh Hamdan ibn Qarmat di akhir abab IX M. sekte ini memiliki paham komunis (harta benda dan perempuan terdiri dari kaum petani milik bersama), mengadakan terror, menyerang Mekah di tahun 930 M, merampas hajar aswad yang dikembalikan kaum Fatimi di tahun 951 M dan menentang pemerintah Bani Abbas, mulai dari abab X sampai abab XI. Ibid., 244.
[10] Alfatih., 170.
[11] Ibid., 170.
[12] Abudin Nata., 239.
[13] Alfatih., 170.
[14] Ibid., 171.
[15] Ibid., 172.
[16] Ibid., 173.
[17] Syekh Abu Nashr as-Sarraj, al-Luma’(Lajnah Nashr at-Turats ash-Shufi), Terj oleh Wasmukan dan Samson Rahman (Surabaya: Risalah Gusti, 2002), 871.
[18] Cinta (mahabbah) menurut para sufi adalah anugerah-anugerah (mawahib) atau kecenderungan hati untuk memperhatikan keindahan dan kecantikan-Nya. Syaikh Syihabuddin Umar Suhrawardi, ‘Awarif Al-Ma’arif, ( Bandung: Pustaka Hidayah, 1998), 185.

0 komentar:

Posting Komentar